Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini

Doli beralasan karena ingin konsen terhadap sejumlah pasal, khususnya soal dua hal yakni hilirisasi dan implementasi Pasal 33 UUD 1945.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
zoom-in Alasan Baleg DPR Bahas DIM RUU Minerba Tertutup, Ingin Fokus pada Pasal Ini
Tribunnews.com Reza Deni
REVISI UU MINERBA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Ahmad Doli Kurnia membantah keras dugaan rapat di Baleg untuk membahas sejumlah revisi undang-undang digelar secara tertutup. 

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan berharap pembahasan mengenai revisi UU Minerbadapat selesai pada masa sidang II.

"Sehingga pada rapat paripurna tanggal 18 februari 2025 RUU tentang Minerba dapat disetujui sebagai UU. Itu target kita bapak," kata Bob dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Dalam rapat hari ini, Baleg DPR menunda rapat pembahasan panitia kerja (Panja) revisi UU Minerba. Hal ini disebabkan pemerintah belum menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) ke DPR.

"Jadwal rapat sebagaimana yang sudah kita sepakati yaitu ditunda menjadi hari Rabu (besok) untuk rapat panja. Sepakat?" tanya Bob lalu disepakati seluruh anggota.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas setuju dengan keputusan tersebut. Menurutnya, DIM sejatinya sudah rampung.

"Segera kita kirimkan pak. Sebenarnya DIM-nya sudah selesai pak, tinggal butuh proses paraf antar-kementerian," ujar Supratman.

Diketahui, terdapat beberapa poin revisi RUU Minerba, yakni pada Pasal 51A dan 51B.

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal 51A 

(1) WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Akreditasi perguruan tinggi dengan status minimal B; c. Peningkatan akses dan layanan pendidikan. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B 

(1) WIUP mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

(2) Pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan: a. Luas WIUP mineral logam; b. Peningkatan tenaga kerja dalam negeri; c. Jumlah investasi; d. Peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri atau global. 

(3) Ketentuan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas