Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat

Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Bahlil: Kampus Tak Diberi Izin Kelola Tambang, tapi Jadi Penerima Manfaat
Kontan
KAMPUS BATAL KELOLA TAMBANG - Ilustrasi tambang nikel. Pemerintah dan DPR akhirnya sepakat bahwa kampus tidak diberi izin pengelolaan tambang. Namun, kata Bahlil, kampus menjadi pihak penerima manfaat. Hal ini diputuskan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba yang digelar hari ini, Senin (17/2/2025). 

"Misal dengan tax deduction yang diberlakukan kepada seluruh perusahaan, tidak hanya tambang, agar mereka mau memberikan kontribusi kepada dunia pendidikan tinggi, riset terutama ya, penelitian," tuturnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Wacana Kampus Kelola Tambang, Pakar UGM: Upaya Pembungkaman Suara Kritis Universitas"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fersianus Waku)(Tribun Jogja/Ardhike Indah)

 

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas