Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Gali soal Penyimpangan SOP di Kasus PGN dari 2 Mantan Dirut Pertamina

KPK memeriksa dua mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi PGN terkait SOP dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar tersangka di kasus ini

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Gali soal Penyimpangan SOP di Kasus PGN dari 2 Mantan Dirut Pertamina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS PGN - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK memeriksa dua mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi PGN terkait SOP dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar tersangka di kasus ini. Ketua saksi itu adalah Dwi Soetjipto yang menjabat pada periode 2014-2017 dan Elia Massa Manik yang menjabat pada kurun 2017-2018. 

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan direktur utama PT Pertamina Persero sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017-2021.

Mereka adalah Dwi Soetjipto yang menjabat pada periode 2014-2017 dan Elia Massa Manik yang menjabat pada kurun 2017-2018.

Keduanya diperiksa di hari yang sama, yakni Selasa, 18 Februari 2025.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Dwi dan Elia digali pengetahuannya terkait dengan standar operasional prosedur (SOP) dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar oleh tersangka dalam kasus ini.

 "Kami memanggil 2 direktur utama itu untuk melihat seperti apa SOP yang ada, kebijakan yang ada, dan seperti apa penyimpangan yang dilakukan sehingga ini menjadi permasalahan," kata Asep kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

Asep mengatakan keterangan dari Dwi dan Elia diperlukan untuk menggali ihwal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka dalam kasus tersebut.

"Jadi kita tanyakan kepada direktur utama ini SOP-nya seperti apa, kemudian juga aturan-aturan seperti apa yang ada, di mana ya aturan tersebut disimpangi oleh si tersangka yang ada di kita," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Itu lebih kepada ke situ untuk mengecek bagaimana prosesnya dalam perkara PGN ini, kira-kira demikian," kata Asep.

Baca juga: KPK Beberkan Alasan Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno di Kasus Korupsi PGN

Usai diperiksa, Dwi Soetjipto tidak banyak berkomentar.

Dia cuma mengaku ditanya penyidik terkait penjualan gas dari PT PGN ke PT Inti Alasindo Energi.

"Saya tadi ditanya permasalahan penjualan gas dari PGN ke Inti Alasindo Energi," ucapnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Sedangkan Elia Massa Manik menyebut bahwa dicecar penyidik mengenai subholding penjualan gas.

"Keterangan biasa saja. Mengenai subholding saja," tutur Elia kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Elia menekankan bahwa masa jabatannya di PT Pertamina hanya selama kurang lebih 13 bulan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas