Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Gali soal Penyimpangan SOP di Kasus PGN dari 2 Mantan Dirut Pertamina

KPK memeriksa dua mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi PGN terkait SOP dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar tersangka di kasus ini

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in KPK Gali soal Penyimpangan SOP di Kasus PGN dari 2 Mantan Dirut Pertamina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
KASUS PGN - Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). KPK memeriksa dua mantan direktur utama Pertamina dalam kasus korupsi PGN terkait SOP dan penyimpangan kebijakan yang dilanggar tersangka di kasus ini. Ketua saksi itu adalah Dwi Soetjipto yang menjabat pada periode 2014-2017 dan Elia Massa Manik yang menjabat pada kurun 2017-2018. 

KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.

Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri.

Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.

Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/Dik.0001/05/2024 tanggal 17 Mei 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/Dik.0001/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW.

AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN.

Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas.

Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik.

Baca juga: KPK Periksa Saksi Marie Siti Mariana, Dalami Perjanjian Jual Beli Gas antara PGN dengan IAE

KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28-29 Mei 2024 serta Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada tanggal 31 Mei 2024.

Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini, kata eks Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Juni 2024.

Adapun lokasi yang digeledah, yaitu Kantor Pusat PT IAE di Jakarta, Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta, Kantor Pusat PT PGN di Jakarta, rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan, rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi, serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka. "Hasil yang diperoleh, dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank," katanya.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas