Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya

Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara. 

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PUTUSAN PILKADA 2024 - Suasana sidang pengucapan putusan perselisihan hasil Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025). Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara.  

Selanjutnya, sembilan perkara lainnya, Mahkamah memutuskan untuk menolak permohonan seluruhnya, yaitu pada perkara sebagai berikut:

1. Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman Barat;

2. Perkara Nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Puncak;

3. Perkara Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Jeneponto;

4. Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mandailing Natal;

5. Perkara Nomor 81/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Berau;

6. Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Bangka Belitung;

Rekomendasi Untuk Anda

7. Perkara Nomor 44/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Aceh Timur;

8. Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Lamandau;

9. Perkara Nomor 04/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buton Tengah;

Baca juga: Eks Ketua KPU Hasyim Asyari Jadi Ahli di Empat Sidang Sengketa Pilkada: Barito Utara hingga Madina

Sementara itu, Mahkamah memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan dari lima perkara PHPU Kada yang diajukan, yaitu:

1. Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mimika;

2. Perkara Nomor 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Halmahera Utara;

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;

4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;

5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;

Sidang pengucapan putusan, pada Senin itu, menandakan MK telah tuntas menangani perkara PHPU Pilkada 2024 yang berjumlah total 310 permohonan.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas