MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya
Total dari 40 PHPU Pilkada 2024, tercatat MK mengabulkan 26 perkara, menolak 9 perkara dan tidak menerima lima perkara.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang pembacaan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024, pada Senin (24/2/2025).
Adapun dari 40 perkara tersebut, tercatat MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima sebanyak lima perkara.
Terdapat 24 dari 26 perkara yang dikabulkan yang amar putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing yang dipersoalkan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Selain itu, dalam satu putusan MK menginstruksikan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil perolehan suara, yakni pada pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkara Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Pilkada Jayapura, Mahkamah memerintahkan untuk diadakannya perbaikan penulisan Keputusan KPU Kabupaten Jayapura tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jayapura Tahun 2024.
Baca juga: Putusan Sengketa Pilkada Mahakam Ulu 2024: MK Diskualifikasi Paslon Owena-Stanislaus
Secara rinci, perkara yang diputuskan untuk diadakannya Pemungutan Suara Ulang adalah sebagai berikut:
1. Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pasaman;
2. Perkara Nomor 224/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Mahakam Ulu;
3. Perkara Nomor 260/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Boven Digoel;
4. Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Barito Utara;
5. Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Tasikmalaya;
6. Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Magetan,
7. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Buru;
8. Perkara Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.