Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Klarifikasi Pertamina soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Vice President Corcomm Pertamina, Fadjar Djoko Santoso membantah adanya praktik oplos produk pertalite menjadi pertamax yang dijual ke masyarakat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Klarifikasi Pertamina soal Praktik Oplos Pertalite Jadi Pertamax di Kasus Korupsi Minyak Mentah
dok. Kompas
KORUPSI IMPOR MINYAK PERTAMINA - Kantor pusat PT Pertamina Patra Niaga di Jakarta. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun di Pertamina tidak hanya berdampak pada BUMN, tetapi juga pada sektor migas yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian negara. Vice President Corcomm Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menanggapi soal isu praktik oplos pertalite menjadi pertamax dalam pusaran kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Menurut Fadjar, produk Pertamina yang dijual ke masyarakat sudah sesuai dengan speknya masing-masing. Fadjar pun membantah adanya praktik oplos pertalite menjadi pertamax yang dilakukan Pertamina. 

Adapun pengoplosan ini terjadi dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Pengoplosan itu dilakukan di depo. Padahal, hal itu tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada.

Qohar berjanji akan buka-bukaan nantinya tentang model pengoplosan setelah proses penyidikan rampung.

"Pasti kita tidak akan tertutup, semua kita buka, semua kita sampaikan kepada teman-teman wartawan untuk diakses kepada masyarakat," paparnya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) 2013-2018, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Ini Cara Kerja Orang Pertamina Beli Pertalite di Luar Negeri Jual ke Masyarakat Jadi Pertamax

Adapun penetapan ketujuh tersangka ini merupakan hasil penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Tujuh orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan ekspose atau gelar perkara yang di mana ditemukan adanya serangkaian tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Hal itu didasari atas ditemukannya juga sejumlah alat bukti yang cukup baik dari keterangan sedikitnya sebanyak 96 saksi dan keterangan ahli maupun berdasarkan bukti dokumen elektronik yang kini telah disita.

Adapun ketujuh orang tersangka itu adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Civic.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Minyak Pertamina, di Sudirman Jakarta hingga Cimanggis

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)

Baca berita lainnya terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas