Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pesangon Mantan Karyawan Sritex Akan Segera Dibayarkan, Kurator: Sedang Proses

Kurator PT Sritex pastikan akan membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, kini pembayaran hak-hak itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Rifqah
zoom-in Pesangon Mantan Karyawan Sritex Akan Segera Dibayarkan, Kurator: Sedang Proses
Tangkapan layar akun Youtube Sekretariat Presiden
SRITEX PAILIT -  Perwakilan tim kurator Sritex Group, Nurma Sadikin, di acara konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Ketengakerjaan Yassierli, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto, Senin (3/3/2025). Kurator PT Sritex pastikan akan membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK, kini pembayaran hak-hak itu sedang dalam proses pendaftaran tagihan. 

Namun, kerugian yang diderita Sritex tersebut bukan terjadi pada tahun 2024 saja.

Pada tahun 2023, diketahui bahwa Sritex juga menderita kerugian sangat besar yaitu 174,84 juta dollar AS atau sekitar Rp2,73 triliun. 

Kemudian, pada masa pandemi Covid-19, perusahaan juga mengalami kerugian sangat besar.

Menurut Laporan Tahunan Sritex pada 2023, sepanjang tahun 2022 perusahaan menanggung rugi sebesar 391,56 juta dollar AS atau Rp6,12 triliun. 

Kerugian yang diderita Sritex pada 2022, bahkan jauh lebih besar yakni 1,07 miliar dollar AS atau nilainya setara dengan Rp16,81 triliun, apabila menggunakan nilai kurs dollar saat ini. 

Berikutnya pada 2021, Sritex mencatat kerugian 1,06 miliar dollar AS.

Memang pada 2020, di mana Sritex sempat mencatatkan laba sebesar 85,33 juta dollar AS. 

Rekomendasi Untuk Anda

Masih dari laporan tahunan Sritex, aset perusahaan juga terus merosot dari tahun demi tahun.

Per Juni 2024, nilai aset perusahaan tercatat 617 juta dollar AS. 

Nilai aset Sritex ini mengalami penurunan dibanding pada 2023 yakni 648 juta dollar AS.

Pada 2022, aset Sritex tercatat lebih besar yakni 764,55 juta dollar AS.

Sementara pada 2021, aset Sritex masih berada di atas 1 miliar dollar AS, tepatnya 1,23 miliar dollar AS. 

Aset pada 2021 ini juga menurun dibanding aset Sritex pada 2020 yang tercatat 1,85 miliar dollar AS.

Setelah dinyatakan pailit, Sritex Group maupun beberapa anak usahanya harus menjual semua aset perusahaan yang tersisa, untuk melunasi seluruh kewajiban perusahaan kepada para kreditur. 

Entitas yang dinyatakan pailit antara lain PT Sritex Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya Boyolali, PT Sinar Pantja Djaja Semarang, dan PT Bitratex Industries Semarang.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dalam perkara Sritex pailit pekerja yang bekerja pada debitor dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikan dengan mengindahkan jangka waktu.

(Tribunnews.com/Rifqah/Williem Jonata) (Kompas.com)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas