Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret
Sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap yang mestinya digelar hari ini mesti ditunda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWSCOM JAKARTA - Sidang perdana permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap yang mestinya digelar hari ini mesti ditunda.
Sebabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir.
Hakim tunggal Afrizal Hady mengatakan KPK meminta penundaan selama dua minggu.
Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu minggu.
"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang ya," kata Hakim Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 3 Februari 2025.
Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang hanya 3 hari.
Namun, hakim tak mengabulkannya.
"Jadi mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini," kata hakim.
Hakim lalu memeriksa legal standing tim kuasa hukum Hasto.
Sidang ditunda pada Senin, 10 Maret 2025.
"Kepada pihak termohon akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian, sidang kami nyatakan ditunda," sebut hakim.
Hasto mengajukan dua gugatan sekaligus untuk praperadilan jilid II.
Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid/Pra/2025/PN JKTSEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terdaftar dengan nomor perkara 24/Pid/Pra/2025/PN JKTSEL.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.