Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Januari-Februari 2025, Sita 4,1 Ton Narkotika Senilai Rp2,7 T
Bareskrim Polri membeberkan capaian penindakan peredaran narkoba Januari-Februari 2025, total narkotika yang disita mencapai 4,1 ton.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM - Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkap peredaran narkoba dalam kurun waktu Januari-Februari 2025 di Indonesia.
Adapun hasilnya, Bareskrim Polri berhasil menyita barang bukti narkoba dengan total berat 4,1 ton.
"Dari keseluruhan pengungkapan dalam periode ini, total barang bukti yang diamankan kalau ditotal secara berat, yaitu 4,1 ton," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Secara rinci, Wahyu mengatakan barang bukti narkoba jenis sabu yang bisa disita seberat 1,28 ton dan diikuti ekstasi seberat 138,7 kilogram.
Wahyu mengungkapkan total ekstasi yang disita tersebut berjumlah 346.959 butir.
"Kalau diasumsikan satu butirnya 0,4 gram, dapat hasilnya sekitar 138,7 kilogram," katanya.
Selanjutnya, jenis narkoba yang telah diamankan adalah ganja dengan berat 493 kilogram. Lalu, ada kokain seberat 3,4 kilogram.
"Tembakau sintetis atau yang lebih dikenal dengan tembakau gorila (disita) 1,6 ton. Kemudian obat keras sebanyak 2.199.766 butir atau kalau dihitung beratnya sekitar 659,9 kilogram sehingga totalnya 4,1 ton," jelasnya.
Wahyu menuturkan jika dirupiahkan, seluruh narkotika yang telah disita tersebut senilai Rp2,7 triliun.
Baca juga: Nasib AKBP Fajar usai Positif Narkoba, Dinonaktifkan dari Kapolres Ngada dan Terancam Pidana
Dia mengatakan dengan penyitaan barang haram tersebut, diperkirakan ada 11,4 juta orang telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain, Wahyu juga mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap tersangka sejumlah 9.586 orang.
Namun, sambungnya, tidak semua tersangka adalah pengedar, ada pula pengguna yang tidak disanksi pidana, tetapi direhabilitasi.
Wahyu mengatakan pengguna yang menjalani rehabilitasi sebanyak 337 orang.
"Tentu dari pengungkapan ini ada beberapa tersangka yang sifatnya pengguna sesuai dengan pedoman Sema (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4 Tahun 2010, maka tidak diproses secara hukum, tetapi dilakukan rehabilitasi dan TAT atau Tim Asesmen Terpadu," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.