KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Petrus Selestinus ikut menanggapi soal sikap KPK yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, ikut menanggapi soal sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.
Petrus menilai sikap KPK tak hadir dalam sidang praperadilan Hasto 'Jilid II' yang berujung pada penundaan ini terkesan pengecut.
Sebab, di balik ketidakhadiran KPK ke sidang praperadilan, KPK ternyata diam-diam tengah melimpahkan berkas perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor.
"Upaya KPK mengulur waktu persidangan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto, dengan cara menunda persidangan, tetapi diam-diam punya hidden agenda melimpahkan berkas perkara ke tahap penuntutan dengan target utama menggugurkan praperadilan, jelas sebagai sikap tidak kesatria, kerdil, congkak bahkan pengecut," kata Petrus dilansir Kompas TV, Jumat (7/3/2025).
Petrus menegaskan, praperadilan ini adalah hak tersangka dan telah dijamin oleh KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jika KPK terus menghindar dari upaya praperadilan Hasto ini, maka Petrus menilai terlihatlah watak pengecut dari penyidik KPK.
Padahal menurut Petrus, praperadilan adalah pranata hukum dalam melindungi hak asasi manusia dari tersangka.
"Apapun alasannya, persoalan praperadilan merupakan hak tersangka. Karena di dalamnya menyangkut HAM bagi seorang tersangka yang terjadi akibat penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan/atau penuntut umum, yang hanya bisa ditempuh lewat upaya hukum praperadilan."
"Oleh karena itu, jika dalam penyidikan kasus-kasus tertentu KPK terkesan menghindar dari upaya hukum Praperadilan dengan mempercepat pelimpahan hasil penyidikan ke Penuntut Umum, maka di sinilah nampak watak congkak dan pengecut dari Penyidik KPK."
"Padahal praperadilan itu sebagai pranata hukum untuk melindungi hak asasi manusia si tersangka dan untuk mengontrol sekaligus mengoreksi sikap dan perilaku tidak terpuji dari Penyidik dan Penuntut Umum berupa tindakan penyalahgunaan wewenang terhadap seorang tersangka yang hak-haknya dijamin oleh KUHAP dan oleh UU Tipikor," jelas Petrus.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Sekjen PDIP Segera Diadili
KPK Tepis Buru-buru Limpahkan Kasus Hasto Kristiyanto
Penyidik KPK sudah melimpahkan kasus Hasto Kristiyanto kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (6/3/2025).
Lembaga antirasuah menepis jika ada anggapan yang menyebut pihaknya terlalu terburu-buru melakukan pelimpahan tahap II terhadap perkara Hasto Kristiyanto.
"Mungkin perlu ditanya yang memberikan pernyataan terlalu cepat ya, indikator terlalu cepatnya itu apa? Kalau dari KPK sendiri, dalam hal ini penyidik, pelaksanaan proses penyidikannya berjalan sesuai dengan timeline yang sudah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya, Jumat (7/3/2025).
Tessa kemudian menyinggung ihwal proses penyidikan dan praperadilan adalah dua hal berbeda.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.