KPK Dinilai Pengecut Imbas Tunda Praperadilan Hasto, tapi Diam-diam Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Petrus Selestinus ikut menanggapi soal sikap KPK yang terkesan mengulur waktu sidang praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W

Jubir berlatar belakang penyidik ini mengatakan, KPK bisa saja melakukan pelimpahan pada saat Hasto mengajukan praperadilan untuk yang pertama kali.
"Kalau dibilang KPK dalam hal ini penyidik terburu-buru, seandainya mau diburu-buru, kami bisa melakukan itu pada saat praperadilan yang pertama. Tapi tidak, praperadilan yang pertama itu tetap berjalan sesuai dengan hak tersangka mengajukan, penyidik juga melakukan proses penyidikan sesuai dengan kewenangan penyidik," kata Tessa.
Tessa menjelaskan, pelimpahan yang dilakukan menandakan, proses penyidikan terhadap kasus Hasto sudah usai. JPU berpandangan berkas perkara sudah lengkap (P-21).
Baca juga: Protes Kubu Hasto dan Pembelaan KPK soal Pelimpahan Perkara ke Penuntut Umum
"Sehingga sudah tidak ada lagi langkah berikutnya, selain melimpahkan tersangka dan barang-barang bukti ke jaksa penuntut umum," tuturnya.
KPK telah melimpahkan dua berkas perkara penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dua kasus dimaksud adalah terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.
Berapa Lama Hasto Kristiyanto Ditahan Sebelum Sidang?
Setelah pelimpahan tahap II meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka, maka JPU akan menyusun surat dakwaan.
Surat dakwaan itu kemudian akan didaftarkan bersama berkas perkara ke pengadilan yang berada dalam wilayah hukum tempat terjadinya perkara (locus delicti).
Dalam hal ini, kemungkinan lembaga peradilan yang menangani perkara Hasto adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JPU diberi waktu paling lambat 14 hari kerja untuk mengajukan tersangka ke persidangan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas perkara dari penyidik.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.