Abduh PKB Desak Kejagung Ungkap Semua Pihak yang Terlibat di Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Abdullah mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdullah mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
“Kejaksaan Agung mesti mengembangkan dan mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini dari sembilan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka sebelumnya. Karena pesan yang tersampaikan saat ini masyarakat menginginkan para tersangka yang ditangkap bukan hanya pelaksana semata,” ujar Abduh kepada wartawan, Minggu (9/3/2025).
Mengingat korupsi yang terjadi pada subholding PT Pertamina dan pihak swasta ini adalah terkait tata kelola minyak mentah, menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, korupsi ini terjadi secara terstruktur dan sistematis.
Ditambah lagi waktu peristiwa korupsi yang relatif panjang, membuka kemungkinan dilakukan banyak pihak dan sampai pucuk pimpinan.
Abduh yang berasal dari Dapil Jateng VI juga menanggapi pernyataan Jaksa Agung, ST Burhanuddin yang mengatakan terbuka peluang untuk para tersangka kasus korupsi subholding PT Pertamina untuk dihukum mati berdasarkan Pasal 2 Ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor karena peristiwanya terjadi saat pandemi Covid-19.
Baca juga: Komisi XII DPR: Tak Ada Wacana Bentuk Pansus Kasus Pertamina, Kami Percaya Profesionalisme Kejagung
Anggota Komisi III DPR ini menilai langkah tersebut dikembalikan lagi dari hasil penyidikan dan keputusan hakim pada persidangan.
Ia pun mengharapkan agar putusan dari kasus korupsi yang pernah dinilai menyakiti rasa keadilan masyarakat tidak terulang kembali.
Sebagai contoh kata Abduh dalam kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang melakukan Tipikor dan pencucian uang hukumannya dinilai sangat ringan yakni 4 tahun penjara.
Terbaru adalah kasus korupsi timah dan pencucian uang yang melibatkan suami pesohor Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis yang awalnya dihukum 6,5 tahun penjara dan mendapatkan kritik dari berbagai lapisan masyarakat lalu berubah menjadi 20 tahun penjara setelah banding.
“Terpenting untuk Kejagung saat ini, tangani kasus subholding PT Pertamina tersebut dengan maksimal dan putuskan hukuman seberat-beratnya. Jangan melukai rasa keadilan masyarakat,” tegas Abduh.
Krisis kepercayaan terhadap penegakan hukum dari masyarakat terhadap kasus korupsi menurut Abduh mesti dibuktikan dengan pencegahan dan penindakan yang maksimal oleh Kejagung.
“Masyarakat saat ini kritis dengan hukum dan demokrasi, dan Presiden Prabowo juga menegaskan dirinya tidak omon-omon dalam memberantas korupsi. Artinya Kejagung mesti membuktikan penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu dan seadil-adilnya dalam memberantas korupsi,” ujar Abduh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.