Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Pencairan THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, tepatnya pada tanggal tanggal 24-25 Maret

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Hitung THR Pegawai Swasta dan BUMN,  Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Canva/Tribunnews.com
LEBARAN - Grafis tentang THR yang dibuat di Canva Premium pada Minggu (2/3/2025). Pencairan THR pegawai swasta dan BUMN di tahun ini akan diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, tepatnya pada tanggal 24-25 Maret 

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus juga berhak menerima THR

Ketentuan ini berlaku bagi semua pekerja baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas. 

Sementara itu, karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

Rumusnya adalah: (masa kerja / 12 bulan) x gaji satu bulan.

Contohnya, jika seorang karyawan telah bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp 5.000.000.

Maka THR yang diterima adalah (6/12) x Rp 5.000.000 = Rp 2.500.000.

(Tribunnews.com/Namira)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas