29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ini Daftar Nama dan Materi Gugatan Mereka
Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, telah mengajukan uji materiil.
Editor: Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025.
Gugatan ini telah masuk dalam permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 dan kini sedang menunggu proses lebih lanjut di Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Unggahan Foto Hanung Bramantyo Bareng Ariel Tatum jadi Sorotan, Seret Nama Zaskia Adya: Maaf Ya Bia
Para musisi ini, yang terdiri dari sejumlah nama besar di industri musik Tanah Air, berharap UU tersebut dapat direvisi untuk memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi pencipta lagu maupun pelaku pertunjukan.
Nama-nama musisi yang tergabung dalam gugatan ini antara lain Ariel NOAH, Armand Maulana, Bunga Citra Lestari (BCL), Raisa Andriana, Judika, Rossa, dan Nadin Amizah, serta musisi lainnya seperti Vidi Aldiano, Afgan, Yuni Shara, dan Tantri Kotak.
Gugatan ini dilatarbelakangi oleh ketidakpastian hukum yang dirasakan oleh para pelaku pertunjukan terkait dengan penggunaan karya cipta dalam konser atau pertunjukan tanpa izin langsung dari pencipta lagu.
Baca juga: Profil Fiersa Besari, Musisi yang Selamat dari Cuaca Buruk Puncak Carstensz, 2 Rekannya Meninggal
Materi Gugatan
Dalam dokumen permohonan gugatan, para pemohon menyampaikan beberapa poin materi gugatan terkait UU Hak Cipta, di antaranya:
Pengecualian Izin Langsung:
Mereka meminta agar penggunaan ciptaan dalam pertunjukan komersial tidak memerlukan izin langsung dari pencipta lagu, asalkan royalti tetap dibayarkan.
Kewajiban Pembayaran Royalti:
Para musisi meminta kepastian bahwa kewajiban pembayaran royalti menjadi tanggung jawab penyelenggara acara, kecuali ada perjanjian berbeda antara pihak-pihak terkait.
Tarif Royalti yang Adil:
Gugatan ini juga meminta agar tarif royalti yang ditetapkan oleh pencipta lagu tidak dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti peraturan yang berlaku.
Penghapusan Ancaman Pidana:
Para musisi menuntut penghapusan ancaman pidana bagi pelaku pertunjukan yang terlambat membayar royalti, karena kewajiban tersebut seharusnya bersifat perdata.
Gugatan ini diajukan dengan harapan dapat memberikan kejelasan hukum yang lebih adil dan transparan di industri musik Indonesia, serta melindungi hak-hak musisi dan pelaku pertunjukan yang sering kali terjebak dalam ketidakpastian regulasi.
Para musisi berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengabulkan permohonan ini demi kemajuan industri musik Indonesia ke depannya.
Baca juga: Musisi Rahat Fateh Ali Khan Bawakan Hits Legendaris Saat Konser di Singapura April Mendatang
Nama Musisi yang Mengajukan Gugatan:
Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.