Sekjen DPR Klarifikasi Soal Polemik Rapat Revisi UU TNI di Hotel Mewah, Sudah Direstui Pimpinan DPR
Sekjen DPR RI Indra Iskandar memberikan klarifikasi terkait polemik lokasi rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi UU TNI.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi

KOMPAS.com/Aditya Putra Perdana
SEKJEN DPR RI - Foto Indra Iskandar di Gedung MPR/DPR pada 22 Januari 2022. Memberikan klarifikasi terkait polemik lokasi rapat Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang membahas revisi UU TNI.
Sebagai informasi, berdasarkan revisi yang diusulkan, berikut adalah daftar 16 kementerian dan lembaga yang dapat ditempati oleh prajurit aktif TNI:
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
- Kementerian Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Badan Intelijen Negara (BIN)
- Badan Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
- Dewan Pertahanan Nasional (DPN)
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional)
- Badan Narkotika Nasional (BNN)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung (MA)
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.