Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Anak Bos Rental Mobil Tegaskan Anggota TNI AL Menembak Ayahnya untuk Loloskan Diri, Bukan Bela Diri

Senada dengan adiknya, Agam Muhammad Nasrudin, kakak dari Rizky, juga menekankan bahwa peristiwa di KM 45 bukanlah tindakan bela diri, melainkan usaha

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Anak Bos Rental Mobil Tegaskan Anggota TNI AL Menembak Ayahnya untuk Loloskan Diri, Bukan Bela Diri
Tribunnews/Rahmat Nugraha
Dua anak bos rental, Ilyas Abdurahman saksikan sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Keduanya tampak kompak menggunakan baju berwarna hijau bertuliskan Asosiasi Rental Mobil Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak bos rental mobil Ilyas Abdurahman, Rizky Agam Syahputra menegaskan, bahwa oknum TNI AL melepas tembakan di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten untuk meloloskan diri, bukan membela diri saat ayahnya ingin menarik mobil yang digelapkan. 

Penegasan itu disampaikan Rizky menanggapi pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa lewat kuasa hukumnya pada persidangan lanjutan di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025). Si kuasa hukum terdakwa menyebut kliennya melakukan penembakan karena spontan dan tak ada niat untuk menghabisi nyawa Ilyas Abdurahman.

"Pada saat awal kita berupaya untuk baik-baik tapi setelah itu kan dia (Para terdakwa) meloloskan diri bukan membela diri," kata Rizky kepada awak media di Pengadilan Militer Jakarta II-08 Jakarta Timur.

"Mereka meloloskan diri, bukan membela diri," tegas Rizky kepada media di Pengadilan Militer Jakarta.

Ia menegaskan, para terdakwa membeli mobil bodong, bukan menerima gadai. 

"Jadi, dia kemungkinan sudah siap konsekuensi atas barang haram tersebut," terangnya. 

Baca juga: Sosok 2 Oknum TNI Terduga Penembak Polisi di Lampung yang Ditahan, TNI Tunggu Hasil Investigasi

Senada dengan adiknya, Agam Muhammad Nasrudin, kakak dari Rizky, juga menekankan bahwa peristiwa di KM 45 bukanlah tindakan bela diri, melainkan usaha terdakwa untuk menghindari konsekuensi atas tindakan mereka, yaitu membeli mobil bodong.

Berita Rekomendasi

"Meloloskan diri dari kejahatan yang mereka perbuat bukan untuk membela diri itu perlu digarisbawahi," kata Agam. 

"Terdakwa ini memang untuk membeli mobil bodong dan di KM 45 ini mereka menembak untuk meloloskan diri. Bukan membela diri," imbuhnya. 

Diberitakan, tiga oknum TNI AL selaku terdakwa pembunuhan bos rental mobil Ilyas Abdurahman menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi melalui kuasa hukum, usai mendapat tuntutan dari Oditur Militer.

Kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa tindakan pengejaran oleh Ilyas Abdurrahman dan anaknya terhadap mobil yang dicurigai akan dicuri tidak melibatkan aparat kepolisian, yang menurutnya melanggar hukum.

Baca juga: Pimpinan DPR Dasco Klaim Pertemuan dengan Aktivis Penolak RUU TNI Capai Titik Temu

Mereka menyatakan bahwa seharusnya pengejaran dilakukan dengan melaporkan ke polisi, bukan bertindak sendiri tanpa otoritas.

"Saksi 1,2,3,4,5,6 dan almarhum Ilyas Abdurahman bukan polisi sehingga tidak berwenang melakukan penyidikan. Tindakan penyidikan yang dilakukan oleh pihak selain polisi adalah tindakan yang tidak sesuai dengan hukum," kata kuasa hukum terdakwa anggota TNI AL. 

Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

PENEMBAKAN BOS RENTAL -  Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan.
PENEMBAKAN BOS RENTAL - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025). Ketiganya menjalani sidang tuntutan. (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Pada sidang tuntutan Senin, 10 maret 2025, Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas