Pendukung Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kompak Pakai Rompi Oranye saat Hadir di Pengadilan Tipikor
Pemandangan itu pun cukup menyorot perhatian lantaran tampilan para pendukung itu layaknya seorang tahanan yang akan menjalani proses sidang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendukung terdakwa Hasto Kristiyanto kompak mengenakan rompi berwarna oranye khas rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyaksikan sidang kasus suap dan perintangan yang menjerat Sekjen PDIP itu di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Adapun dalam agenda sidang hari ini, Hasto membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait kasus dugaan suap dan perintangan pengurusan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR, Harun Masiku.
Baca juga: Kasus Hasto Kristiyanto Berlanjut, Dua Eksepsi Akan Dibacakan Hari Ini
Berdasarkan pantauan, terlihat para pendukung  menggunakan rompi oranye yang pada bagian belakangnya bertuliskan #HastoTahananPolitik.
Pemandangan itu pun cukup menyorot perhatian lantaran tampilan para pendukung itu layaknya seorang tahanan yang akan menjalani proses sidang.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Pesanan Politik di Balik Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
Saat di ruang sidang mereka tampak tertib dan duduk bersamaan di kursi pengunjung sisi kanan ruang sidang Mohammad Hatta Ali.
Mereka tampak cukup seksama menyaksikan jalannya sidang baik saat Hasto membacakan eksepsi.
Dalam sidang hari ini selain para pendukung, ruang sidang juga cukup penuh dengan pengunjung lain dan awak media yang meliput.
Sementara itu di luar sidang, terlihat beberapa pendukung Hasto menyaksikan jalannya persidangan melalui layar besar yang disediakan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.
Baca juga: Tim Pengacara Hasto Temukan Fakta Baru: Ada Proses Penyidikan Jeruk Makan Jeruk
Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.