Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Tak Diatur dalam UU Hak Cipta

Ketua DPP PKB Syaiful Huda meminta perdebatan tersebut dikembalikan ke aturan hukum yang saat ini berlaku. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Hak Cipta, PKB: Direct License Tak Diatur dalam UU Hak Cipta
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ROYALTI DAN HAK CIPTA - Ketua DPP PKB Syaiful Huda di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (13/6/2024). 

Untuk diketahui perseteruan tentang royalti hak cipta ini mencuat setelah penyanyi Agnes Monica digugat pencipta lagu Ari Bias karena dinilai menyanyikan lagu tanpa izin.

Perkara ini kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga. Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST, Agnez kemudian dianggap melanggar hak cipta dan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Bias.

Baca juga: Ariel NOAH Soroti Ketidakpastian Hukum dalam Perizinan Lagu dan Royalti

Menyikapi keputusan ini Agnez Mo merasa diperlakukan tidak adil karena telah membayar royalti melalui LMKN.

Polemik ini kemudian berlanjut dengan perpecahan dua kubu musisi yakni Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang mendukung Air Bias dan Vibrasi Suara Indonesia (Visi) yang mendukung Agnez Mo.

AKSI ini dimotori oleh Ahmad Dhani dan Piyu Padi Reborn, sedangkan VISI digawangi beberapa penyanyi top Indonesia seperti Armand Maulana, Ariel Noah, hingga Bunga Citra Lestari (BCL).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas