Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.
Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.
Bahkan, diketahui ada driver ojol yang mendapat BHR senilai Rp 50 ribu.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, akan melakukan pengecekan.
Pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika memang hal tersebut benar.
"Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu," kata Noel, Rabu (26/3/2025).
Noel menilai bahwa pemberian BHR senilai Rp 50 ribu itu memalukan.
Padahal, para Driver Ojol ini juga sosok patriotik-patriotik bangsa.
"Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini."
"Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini," kata Noel.
Noel mengatakan bahwa para driver ojol banyak yang sudah lama menjadi mitra.
Baca juga: Apresiasi Pekerja Online Bentuk Keberpihakan Negara, Wamenaker Serahkan BHR untuk Driver Maxim
Oleh karena itu, pemberian BHR Rp 50 ribu itu dinilai tak layak.
Disnaker Jakarta: Aplikator Tak Bisa Disanksi
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.