Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi

Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Soal BHR Ojol Kecil, Aplikator Bakal Diberi Peringatan Wamenaker, tapi Tak Bisa Disanksi
Tribunnews/Endrapta
ADUKAN OPERATOR KE MENAKER - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menemui komunitas driver ojek online (ojol) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) di kantor Kemnaker, Selasa (25/3/2025). - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima, Wamenaker bakal beri peringatan aplikator. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengeluhkan kecilnya Bonus Hari Raya (BHR) yang diterima.

Mereka memprotes pemberian BHR oleh aplikator ojek online yang dianggap tidak sepadan dengan apa yang mereka berikan untuk perusahaan.

Bahkan, diketahui ada driver ojol yang mendapat BHR senilai Rp 50 ribu. 

Terkait hal ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, akan melakukan pengecekan. 

Pihaknya akan memberikan peringatan kepada aplikator jika memang hal tersebut benar. 

"Kita akan memberi peringatan, karena kalau itu beneran terjadi itu memalukan. Mending kita bikin seruan pulangin aja duitnya Rp 50 ribu," kata Noel, Rabu (26/3/2025). 

Noel menilai bahwa pemberian BHR senilai Rp 50 ribu itu memalukan. 

Berita Rekomendasi

Padahal, para Driver Ojol ini juga sosok patriotik-patriotik bangsa.

"Negara ini mampu kok, saya juga mampu sebagai Wakil Menteri untuk mengembalikan Rp 50 ribu itu. Jangan dihina lah bangsa ini."

"Karena Driver Ojek Online adalah patriotik-patriotik bangsa ini," kata Noel. 

Noel mengatakan bahwa para driver ojol banyak yang sudah lama menjadi mitra. 

Baca juga: Apresiasi Pekerja Online Bentuk Keberpihakan Negara, Wamenaker Serahkan BHR untuk Driver Maxim

Oleh karena itu, pemberian BHR Rp 50 ribu itu dinilai tak layak. 

Disnaker Jakarta: Aplikator Tak Bisa Disanksi 

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan bahwa aplikator tak bisa diberi sanksi imbas BHR kecil itu. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas