Golongan yang Wajib Bayar Fidyah, Berikut Besaran Fidyah dan Cara Membayarnya
Berikut golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, lengkap dengan besaran fidyah dan cara membayarnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Berikut golongan orang yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan.
Sebagai informasi, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang artinya 'mengganti atau menebus'.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun beberapa golongan yang wajib membayar fidyah pengganti puasa Ramadan, sebagai berikut:
Golongan yang Wajib Membayar Fidyah
- Orang yang sakit parah dan dinyatakan sulit untuk sembuh.
- Lansia yang sudah lemah dan tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
- Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
- Orang yang tidak meng-qadha puasa tahun sebelumnya dan sudah masuk bulan Ramadan berikutnya.
Baca juga: Kapan Fidyah Dibayarkan? Ini Hukum dan Ketentuannya
Besaran Fidyah Tahun 1446 H/2025 M
Dikutip dari laman Baznas, menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,7 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok.
Misalnya, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Sementara itu, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS, ditetapkan bahwa nilai fidyah adalah 0,7 kg beras (makanan pokok), atau dapat dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp60.000 per jiwa per hari.
(Tribunnews.com/Latifah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.