Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gadis Pabrik di Gresik Terancam 20 Tahun Penjara setelah Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya

Seorang gadis pabrik berinisial JC jadi tersangka setelah buang bayi yang baru dilahirkannya. Ia terancam 20 tahun penjara akibat perbuatannya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Gadis Pabrik di Gresik Terancam 20 Tahun Penjara setelah Buang Bayi yang Baru Dilahirkannya
Kolase Polres Gresik/SURYA.CO.ID Willy Abraham
IBU PEMBUANG BAYI - JC (23) perempuan pekerja pabrik yang tega membuang bayinya sendiri, saat dikeler di Mapolres Gresik, Kamis (24/4/2025). JC terancam 20 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis pekerja pabrik asal Lamongan, Jawa Timur diamankan polisi setelah membuang bayinya sendiri di tong sampah.

Wanita berinisial JC (20) tersebut kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mengutip Surya.co.id, bayi malang tersebut dilahirkan di kamar mandi pabrik tempatnya bekerja di Gresik, Jatim.

Bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar.

Kejadian bermula pada Minggu (20/4/2025) dini hari saat JC masuk shift malam.

Kala itu, JC merasakan sakit perut dan masuk ke salah satu kamar mandi di pabrik tempatnya bekerja.

Di dalam kamar mandi tersebut, ternyata JC melahirkan bayi hasil hubungan gelapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Demikian yang disampaikan Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu.

"Tersangka sewaktu bekerja merasakan perutnya sakit, selanjutnya pergi ke kamar mandi, dan sewaktu di kamar mandi tersangka melahirkan bayinya," ujarnya.

Karena bayi tak kunjung keluar dan hanya terlihat kepala, JC pun menariknya dengan kedua tangan.

"Karena bayi sulit keluar dan hanya kelihatan kepalanya saja, kemudian kepala bayi ditarik menggunakan kedua tangan tersangka sampai bayi lahir yang mengakibatkan luka pada leher, mulut dan kepala bayi, sehingga bayi meninggal dunia," imbuhnya.

Baca juga: Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan Tewas di Tempat Sampah Kebon Jeruk, Tali Pusar Masih Menempel

Setelah 40 menit di kamar mandi, JC keluar sambil membawa bayinya yang dibungkus celemek dan dimasukkan ke dalam plastik.

Bayi tak berdosa tersebut pun dibuang ke tong sampah.

Rovan menyebut, JC nekat membuang bayinya agar tak diketahui orang lain karena hamil di luar nikah.

Atas perbuatannya tersebut, JC disangkakan Pasal 80 Ayat (4) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak atau Pasal 341 KUHP, ancaman hukuman Penjara paling lama 20 tahun. 

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas