Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

3 Negara Tak Disarankan bagi Pekerja Migran Indonesia, Menteri P2MI: Semua Unprocedural alias Ilegal

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, memastikan status pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, adalah ilegal.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 3 Negara Tak Disarankan bagi Pekerja Migran Indonesia, Menteri P2MI: Semua Unprocedural alias Ilegal
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, saat wawancara khusus di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (9/12/2024). Baru-baru ini, Karding menyarankan pekerja migran Indonesia untuk tidak bekerja di Myanmar, Kamboja, dan Thailand. 

TRIBUNNEWS.com - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengimbau pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menghindari tiga negara dalam mencari pekerjaan ke luar negeri.

Tiga negara yang dimaksud adalah Kamboja, Myanmar, dan Thailand.

Karding mengatakan, sangat besar kemungkinan pekerja migran Indonesia menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPO) jika bekerja di ketiga negara itu.

"Saya selalu bilang, sebaiknya untuk Myanmar, Kamboja, dan Thailand, itu jangan ada yang berangkat untuk bekerja," kata Karding, Rabu (2/4/2025), dilansir Kompas.com.

"Karena, pasti kecenderungannya adalah kena TPPO," imbuh dia.

Tak hanya soal TPPO, Karding juga mengungkapkan, pemerintah Indonesia belum memiliki kesepakatan penempatan pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand.

Baca juga: Menteri P2MI Lapor ke Presiden Prabowo soal Keinginan Akhiri Moratorium Pekerja Migran ke Arab Saudi

Atas hal itu, Karding pun menegaskan, apabila diperbolehkan melarang, maka ia tidak akan mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di tiga negara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita sebenarnya belum punya kesepakatan penempatan dengan beberapa negara ini. Jadi sementara, kalau boleh saya melarang, saya larang," tegas dia.

Sebelumnya, Karding telah menyampaikan hal serupa saat melakukan penyegelan terhadap perusahan penyalur tenaga kerja migran, PT Multi Intan Amanah Internasional, di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ia mengatakan sangat rawan bagi pekerja migran Indonesia menjadi korban TPPO apabila bekerja di tiga negara tujuan itu.

Selain itu, para pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, kata Karding, dipastikan banyak yang berstatus ilegal.

"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata Karding, Jumat (28/3/2025), dikutip dari Tribratanews Polri.

"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau ilegal," lanjut dia.

Karding menambahkan, untuk Kamboja dan Myanmar, terutama di wilayah Myawaddy, terindikasi kejahatan scamming dan judi online.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas