3 Negara Tak Disarankan bagi Pekerja Migran Indonesia, Menteri P2MI: Semua Unprocedural alias Ilegal
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, memastikan status pekerja migran di Myanmar, Kamboja, dan Thailand, adalah ilegal.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Sri Juliati

Pada 18 Maret Kementerian P2MI membantu untuk mengawal pemulangan 554 pekerja migran Indonesia non-prosedural yang menjadi korban TPPO di Myawaddy, Myanmar.
Kepulangan mereka, yang terdiri dari 449 laki-laki dan 105 perempuan, berlangsung dalam dua tahap.
Tahap pertama, sebanyak 400 orang pada Selasa (18/3/2025) dan 154 orang pada Rabu (19/3/2025).
Disebutkan, mereka dipulangkan melalui Bandara Don Mueang, Bangkok, Thailand.
P2MI Segel Perusahaan Penyalur PMI di Bekasi
Beberapa waktu lalu, Abdul Kadir Karding telah menyegel perusahaan penyalur tenaga kerja migran, PT Multi Intan Amanah Internasional, di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Penyegelan dilakukan setelah pihak P2MI mendapat laporan dari 58 pekerja yang merasa dirugikan.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar.
Para korban batal diberangkatkan dan tidak mendapat hak-haknya padahal telah memenuhi persyaratan yang diajukan dari pihak perusahaan.
Karding menjelaskan, sebelum disegel pihaknya sudah melakukan pendalaman selama kurang lebih satu tahun enam bulan.
Selama jangka waktu itu, Kemen P2MI juga telah melakukan tiga kali klarifikasi dan dua kali mediasi antara pihak PT Multi Intan Amanah Internasional dengan perwakilan korban.
Hasilnya, PT Multi Intan Amanah Internasional sepakat mengembalikan uang yang telah disetorkan para korban.
Namun, komitmen tersebut tidak juga dipenuhi oleh pihak perusahaan, meski telah dilakukan panggilan sebanyak dua kali oleh Direktorat Jenderal P2MI.
PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.
"P2MI tersebut dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti," ujar Karding, Jumat (28/3/2025), dilansir TribunJakarta.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Rugikan Pekerja Rp1,6 Miliar, Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Migran di Bekasi Disegel
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar, Kompas.com/Dian Erika)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.