Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Peran Lengkap 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi

Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik (labfor) yang mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan pelaku.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Ini Peran Lengkap 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
PAGAR LAUT BEKASI - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan soal kasus pagar laut Bekasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/4/2025). Dalam kasus ini, ada 9 orang ditetapkak sebagai tersangka pemalsuan sertifikat. 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam pemalsuan 93 dokumen sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Baca juga: BREAKING NEWS Polri Tetapkan 9 Orang Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi, Termasuk Kades Segarajaya

"Kemarin pada tanggal 20 Maret, kita sudah melaksanakan perkara penetapan tersangka terkait kasus pagar laut yang terjadi di Bekasi, dimana dasarnya adalah LP no. 64 2025 dengan pelapor Saudara Martin Suleiman, dengan terlapor Yanto dan kawan-kawan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2025).

Adapun kesembilan tersangka yang ditetapkan memiliki peran yang beragam dalam praktik pemalsuan sertifikat ini antara lain:

Baca juga: Bareskrim Tak Kunjung Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut, Ini Respons Kejagung

-MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga menandatangani Pelayanan Surat Keterangan (PM 1) dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

-AR, Kepala Desa Segarajaya yang telah menjabat sejak 2023, disinyalir terlibat dalam penjualan bidang tanah di area laut kepada YS dan BL.

-Y dan S, staff Kantor Desa Segarajaya.

Rekomendasi Untuk Anda

-AP, Ketua Tim Support PTSL.

-GG, petugas ukur di Tim Support.

-MJ, operator komputer.

-HS, tenaga pembantu di Tim Support Program PTSL.

Menurut Djuhandhani hingga kini penyidik telah memeriksa 40 orang saksi.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik (labfor) yang mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan pelaku terhadap objek maupun subjek 93 SHM.

Pelaku diduga mengubah nama pemilik, luas tanah, serta lokasi objek SHM.

Akibat perubahan luas tanah yang tidak sah ini, terjadi pergeseran wilayah dari daratan menjadi area perairan laut.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas