Ini Peran Lengkap 9 Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti dari laboratorium forensik (labfor) yang mengindikasikan adanya perubahan yang dilakukan pelaku.
Editor:
Muhammad Zulfikar
“Sampai dengan saat ini, penyidik sudah memeriksa sekitar kurang lebih 40 orang saksi. Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor dimana kita pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus mengubah sertifikat. Mengubah sertifikat dimana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” katanya.
Baca juga: Penyidik Bareskrim Belum Kembalikan Berkas Perkara Kasus Pagar Laut Tangerang ke JPU Kejagung
Lebih lanjut, Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para tersangka guna mempercepat proses pemberkasan perkara dan pelimpahannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa, yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan, dan lain sebagainya, dalam secepatnya agar segera dapat kita berkas, dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” ujarnya.
Para tersangka, khususnya MS dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, tersangka anggota Tim Support PTSL tahun 2021 akan dijerat dengan Pasal 26 ayat (1) KUHP. (Grace Sanny Vania)
Baca tanpa iklan