Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Pidana Minta Kejagung Turut Periksa Eks Ketua PN Jakpus dalam Kasus Suap CPO

Saat ini langkah penyidik tengah ditunggu untuk mengungkap apakah terdapat keterlibatan suatu sistem yang lebih besar dalam kasus tersebut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pakar Pidana Minta Kejagung Turut Periksa Eks Ketua PN Jakpus dalam Kasus Suap CPO
Tangkap layar kanal YouTube KEJAKSAAN RI
KASUS SUAP - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4/2025). Ia menyampaikan pihaknya kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Alhasil ia juga meminta agar publik terus mengawal segala perkembangan pengusutan yang saat ini tengah dilakukan oleh pihaknya.

"Kita ikuti perkembangannya ya, tentu penyidik yang paham bagaimana kebutuhannya (soal pemeriksaan saksi termasuk eks Ketua PN Jakpus)," kata Harli saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).

Harli juga mengatakan, bahwa segala informasi yang berkembang mengenai penanganan kasus itu juga telah pihaknya sampaikan kepada penyidik.

"Info ini juga kita teruskan ke penyidik," katanya.

Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO. 

Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat. 

Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas