Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mantan Komisioner KPK Minta MA Sikapi Serius Dugaan Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar

Kasus ini bukan hanya perkara oknum hakim tetapi perbuatan yang dilakukan secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Komisioner KPK Minta MA Sikapi Serius Dugaan Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SUAP VONIS LEPAS - Hakim Djuyamto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk vonis onslag atau lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025) dini hari. Djuyamto diketahui menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis lepas tersangka korporasi di kasus tersebut. 

Laode berharap Ketua MA harus segera membersihkan pengadilan dari orang-orang yang kotor. Sehingga MA dan jajarannya bisa sedikit demi sedikit bisa diperbaiki. Menurutnya, harus //zero toleransi dari pimpinan MA untuk hakim-hakim yang sudah didengar atau banyak mendapat laporan.

“Hakim-hakim yang sudah dilaporkan disegerakan pengusutannya. Pengusutannya dilakukan bersama antara Komisi Yudisial dan MA. Pihak MA harus proaktif untuk memeriksa yang ada laporannya di KY. Tidak boleh lagi MA seakan-akan membela hakim-hakim yang dilaporkan di KY,” paparnya.

Dalam memberantas mafia peradilan, Laode sepakat jika ada pembentukan tim khusus bersama.

Misalnya tim khusus yang terdiri dari MA, KY, dan masyarakat sipil terpercaya. “Ini untuk memetakan ruang-ruang rawan korupsi di MA,” kata dia.

Laode juga menyinggung tentang belum adanya pernyataan dari organisasi profesi pengacara terkait suap Rp.60 miliar ini.

“Saya belum mendengar pernyataan dari induk organisasinya,” kata Laode.

Ia meminta agar organisasi profesi pengacara untuk membersihkan lembaganya dari anggota yang suka mempengaruhi polisi, jaksa, hakim, dan aparat penegak hukum lainnya. Sehingga tidak terulang lagi adanya pengacara yang suka memberikan iming-iming uang suap.

Rekomendasi Untuk Anda

Seperti diketahui kasus CPO menyeret MAN dan diduga menerima suap Rp 60 miliar.

Oleh Kejaksaan Agung disebutkan dana itu juga mengalir ke tiga majelis hakim yang menangani putusan bebas kasus ini.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas