Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih

Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur 7 distributor penjual gula kristal putih dari produksi 8 perusahaan.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Mendag Tom Lembong Disebut Tunjuk 7 Distributor Penjual Gula Kristal Putih
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 8 orang saksi ke persidangan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur 7 distributor penjual gula kristal putih dari produksi 8 perusahaan.

Hal itu disampaikan Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.

"Kalau saya nangkap keterangan ibu ini, gula diimpor, gula kristal mentah diimpor oleh 8 perusahaan itu, kemudian diolah jadi gula kristal putih, kemudian dibeli oleh PT PPI, kemudian PT PPI menjualnya kepada distributor. Alurnya seperti itu," kata hakim Alfis di persidangan.

Hakim Alfis lalu menanyakan berapa banyak distributor gula kristal putih tersebut.

"Ada tujuh distributor," jawab Dayu.

Siapa yang menunjuk itu, tanya hakim Alfis kembali.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dari Kementerian Perdagangan juga," jawab Dayu.

Hakim Alfis  lalu mempertanyakan peran dari PT PPI dalam importasi gula kristal mentah tersebut.

"Luar biasa ini ya. 8 perusahaan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, kemudian 7 distributor ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Apa tugas PT PPI di sini? Numpang lewat saja. PPI ini punya cabang tidak? Seluruh Indonesia?" tanya hakim Alfis.

"Punya, Yang Mulia, 33," jawab Dayu.

Hakim lalu menanyakan apa tugas dari 33 cabang PT PPI tersebut.

"Termasuk ini kan? Menyalurkan," kata hakim Alfis.

"Betul, Yang Mulia," jawab Dayu.

Kemudian hakim Alfis menegur saksi Dayu.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas