Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Prabowo Janjikan RUU PPRT Rampung dalam Waktu Maksimal 3 Bulan

RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004 namun pembahasannya berjalan sangat lambat, tidak prioritas

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Prabowo Janjikan RUU PPRT Rampung dalam Waktu Maksimal 3 Bulan
Tangkap Layar Kompas Tv
HARI BURUH - Momen Presiden Prabowo Subianto izin minum kopi saat memberikan pidato dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 yang digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (1/5/2025). Prabowo mengaku suaranya serak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menjanjikan percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

Hal itu disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

"Saudara-saudara sekalian, kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo di hadapan ribuan buruh.

Menurut Prabowo, Ketua Harian Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah menyampaikan laporan bahwa pembahasan RUU tersebut akan dimulai kembali dalam waktu dekat.

"Pak Dasco melaporkan ke saya minggu depan RUU ini segera akan mulai dibahas. Mudah-mudahan tidak lebih dari tiga bulan, undang-undang ini akan selesai kita bereskan," tambahnya.

RUU PPRT pertama kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun 2004.

Baca juga: Setelah Presiden Prabowo, Wamenaker Juga Dukung Usulan Marsinah Jadi Pahlawan Nasional

Namun, sejak saat itu, pembahasannya berjalan sangat lambat dan tak kunjung menjadi prioritas legislasi, meski sering kali mendapat sorotan dari publik dan aktivis pekerja rumah tangga.

Rekomendasi Untuk Anda

Pada Juni 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebenarnya telah merampungkan draf RUU tersebut. Namun, hingga kini belum juga disahkan menjadi undang-undang. RUU itu kemudian dilimpahkan (carry over) ke periode DPR yang sekarang untuk dibahas ulang.

Perlindungan bagi Pekerja Rentan

RUU PPRT bertujuan memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi para pekerja rumah tangga (PRT), yang selama ini berada di area abu-abu hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

RUU ini mencakup hak-hak dasar PRT, seperti jam kerja yang manusiawi, jaminan upah layak, perlindungan dari kekerasan, dan akses jaminan sosial.

Jika disahkan, RUU ini akan menjadi tonggak penting dalam memperbaiki kondisi kerja jutaan PRT di Indonesia yang kerap tidak mendapatkan perlakuan layak dari pemberi kerja.

 
Apakah Anda ingin versi singkat berita ini untuk infografik atau media sosial juga?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas