Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR RI

KPK mendorong agar RUU perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI agar dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR RI
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Pihaknya berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI. 

“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas. 

Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas