Polemik Wacana Vasektomi: Banyak Pihak Sentil Dedi Mulyadi, Ingatkan Haram hingga HAM
Sejumlah pihak ramai-ramai mengkritik Dedi Mulyadi terkait wacana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Drajat Sugiri
TRIBUNNEWS.com - Wacana Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) menuai kritikan dari banyak pihak.
Diketahui, Dedi berencana menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos untuk menekan angka kelahiran dan kemiskinan di Jawa Barat.
"Untuk itu, (vasektomi) ya agar kelahirannya diatur dan angka kemiskinan turun, karena hari ini kan yang cenderung anaknya banyak itu cenderung orang miskin," jelas Dedi, Selasa (29/4/2025).
Dirangkum Tribunnews.com, berikut ini sederet pihak yang mengkritik wacana Dedi tersebut:
1. MUI Tegaskan Haram
Majelis Ulama Indonesia mengungkapkan pandangan syariat Islam mengenai vasektomi.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengatakan vasektomi menurut pandangan Islam, adalah hal yang dilarang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Jawab Peringatan MUI soal Vasektomi Haram: Sudah Komunikasi dengan Menteri, Legal
Sebab, secara prinsip, kata dia, vasektomi merupakan tindakan yang mengarah pada pemandulan.
"Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang," jelas Abdul, Kamis (1/5/2025).
Meski demikian, lanjut Abdul, dengan perkembangan teknologi, ada proses penyambungan kembali saluran sperma atau rekanalisasi.
Merujuk dari hal itu, Abdul mengatakan hukum terkait vasektomi bisa menjadi berbeda dengan lima syarat tertentu.
- Vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam.
- Vasektomi tidak mengakibatkan kemandulan permanen.
- Ada jaminan medis, proses penyambungan kembali saluran sperma, bisa dilakukan dan fungsi reproduksi dapat pulih seperti semula.
- Vasektomi tidak menimbulkan mudharat bagi pelakunya.
- Vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.
Abdul pun menegaskan, hingga saat ini, vasektomi masih diharamkan lantaran proses penyambungan kembali saluran sperma, tak bisa menjamin reproduksi berfungsi normal seperti sebelumnya.
"Sampai saat ini, hukum keharaman vasektomi tetap berlaku. Sebab, rekanalisasi tidak 100 persen menjamin kembali normalnya saluran sperma. Karena, hingga hari ini, rekanalisasi masih susah dan tidak menjamin pengembalian fungsi seperti semula," tegas Abdul.
Abdul juga menyinggung biaya rekanalisasi yang jauh lebih mahal ketimbang vasektomi.
Karena itu, MUI meminta kepada pemerintah agar tidak mengampanyekan vasektomi secara terbuka dan massal.
"Pemerintah harus transparan dan objektif dalam sosialisasikan vasektomi, termasuk menjelaskan biaya rekanalisasi yang mahal dan potensi kegagalannya," pungkasnya.
Baca tanpa iklan