Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Berikut kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat, memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).

Sidang perdana kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan ini, dipimpin Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, Irwin Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung.

Terdakwa Dadang Iskandar hadir mengenakan kemeja hitam dan peci abu-abu.

Selain itu, ibunda almarhum Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, Cristina Yun Abubakar, juga hadir mengikuti persidangan.

Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Solok Selatan membacakan kronologi penembakan di hadapan majelis hakim.

Terdakwa didampingi oleh empat orang kuasa hukum saat persidangan berlangsung.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam persidangan, salah satu JPU mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan karena terdakwa diduga diliputi perasaan sakit hati terhadap korban.

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Setelah pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa Dadang Iskandar menyatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi, Dadang Merasa Bak Bola Pingpong, Dioper Sana Sini, Ujungnya Emosi

Kronologi Kasus

Kasus polisi tembak polisi di Solok Barat terjadi pada Jumat, 22 November 2024 sekitar pukul 00.15 WIB.

Terdakwa pelaku adalah Dadang Iskandar, yang saat itu menjabat Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan.

Sementara korbannya adalah AKP Ryanto Ulil Anshar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Solok Selatan.

Saat itu, AKP Dadang menembak AKP Ryanto di area parkir belakang Polres Solok Selatan.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas