Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Pengadilan Negeri (PN) Padang menggelar sidang perdana kasus polisi tembak polisi dengan terdakwa Dadang Iskandar, Rabu (7/5/2025).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Menilik Lagi Kronologi Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Sidang Perdana Digelar Hari Ini
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
POLISI TEMBAK POLISI - PN Padang menggelar sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, dengan terdakwa Dadang Iskandar, pada Rabu (7/5/2025). Berikut kronologi kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. 

Kasus penembakan polisi di Solok Selatan menunjukkan kompleksitas situasi di dalam tubuh kepolisian.

Dengan adanya rekonstruksi, diharapkan dapat terungkap fakta-fakta lebih jelas mengenai insiden yang menewaskan Kompol Ulil ini.

Motif yang Terungkap di Pengadilan

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan motif polisi tembak polisi dalam sidang perdana Dadang Iskandar di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Rabu (7/5/2025).

Terdakwa diduga sakit hati dan tersinggung karena korban Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar memainkan telepon genggam saat diajak bicara.

Hal ini diungkap dalam sidang perdana kasus penembakan polisi terhadap polisi yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dengan terdakwa Dadang Iskandar.

Menurut JPU, Motif Polisi Tembak Polisi ini bermula dari rasa tersinggung akibat korban memainkan telepon genggamnya, yang menjadi pemicu Dadang Iskandar melepaskan tembakan. 

"Sebelum bertemu korban, terdakwa menyelipkan senjata api dan memantau pergerakan korban yang diketahui sedang dalam perjalanan dari Padang menuju Solok Selatan. Terdakwa kemudian mendatangi ruangan SPKT di Polres Solok Selatan," kata JPU di hadapan majelis hakim.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ketika bertemu, terdakwa sempat berbicara kepada korban. Namun saat itu korban sedang memainkan telepon genggamnya. Hal tersebut membuat terdakwa tersinggung dan akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sidang PN Padang Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Tak Ajukan Eksepsi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Endra Kurniawan) (TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto, Wahyu Bahar)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas