Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud

MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Mahkamah Konstitusi Akan Putuskan Sengketa Hasil PSU Pilkada Barito Utara dan Talaud
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
SIDANG SENGKETA PILKADA - Sidang sengketa hasil Pilkada Mandailing Natal 2024 di Ruang Sidang Panel I, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). MK gelar sidang putusan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Kepulauan Talaud pada Rabu (14/5/2025) besok. 

Setelah pemeriksaan selesai, dokumen akan diregistrasi dan dijadwalkan secara terpisah dari penjadwalan yang sedang berlangsung. MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak registrasi untuk menyelesaikan proses tersebut. 

Nantinya, para pihak akan dipanggil untuk menghadiri sidang pendahuluan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan bersama termohon (KPU), pihak terkait, dan Bawaslu.

Faiz juga menegaskan ihwal mekanisme pemeriksaan akan menggunakan sistem panel, speedy trial, dan ditangani oleh panel hakim yang sama seperti perkara sebelumnya. Langkah ini diambil untuk memastikan proses berjalan efisien dan tepat waktu.

"Karena ini diberi batas waktu maka pemeriksaan sama seperti PHPU kepala daerah sebelumnya menggunakan mekanisme panel, speedy trial," pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas