Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Siap Bekukan Ormas yang Timbulkan Masalah

Apabila bermasalah kata Supratman, dimungkinkan ormas yang bersangkutan akan dibekukan badan hukumnya.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Siap Bekukan Ormas yang Timbulkan Masalah
Dok Polres Jakarta Pusat
PENERTIBAN ATRIBUT ORMAS - Polsek Tanah Abang menertibkan atribun ormas di kawasan Kebon Melati, Jakarta Pusat, Selasa (13/5/2025). Penertiban berjalan kondusif. Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal isu organisasi masyarakat (ormas) yang marak menimbulkan keresahan di kalangan publik belakangan ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons soal isu organisasi masyarakat (ormas) yang marak menimbulkan keresahan di kalangan publik belakangan ini.

Bahkan belakangan, beredar narasi kalau ormas belakangan ini bertindak layaknya preman.

Baca juga: Polisi Dalami Anggota Ormas di Jakbar Lakukan Pungli Bekerja Sendiri atau Perintah Pimpinan

Menanggapi hal itu, Supratman menyatakan sejatinya, fungsi dan pengawasan ormas ada pada kewenangan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri).

Hanya saja kata dia, apabila Kemendagri meminta adanya pelibatan Kemenkum, maka pihaknya berdasarkan arahan Presiden RI akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

"Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai," sambung dia.

Salah satu kewenangan Kemenkum kata dia, ada pada urusan keabsahan dari legilitas ormas itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Apabila bermasalah kata Supratman, dimungkinkan ormas yang bersangkutan akan dibekukan badan hukumnya.

"Saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ucap dia.

"Nanti di AHU yang akan melakukan itu. Tapi sampai saat ini kita menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," tandas Supratman.

Baca juga: Habib Rizieq Singgung Ormas Preman, Dede Yusuf: Pemerintah Bisa Tinjau Ulang Izinnya

Diberitakan, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 untuk memberantas aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas).

Dalam patroli yang dilakukan di sekitar wilayah Kembangan, Jakarta Barat, terdapat puluhan preman yang ditangkap.

"Dari kegiatan yang dimulai dari tadi siang, dimulai dari kegiatan surveillance, kemudian penyelidikan, dapatkanlah ada 22 orang yang melakukan aksi preman. Bentuknya apa. Bentuknya adalah melakukan pungutan liar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di lokasi, Selasa (13/5/2025).

Ade Ary mengatakan puluhan orang yang melakukan aksi premanisme ini mengaku dari sejumlah ormas di antaranya Grib Jaya dan FBR hingga karang taruna.

"Mereka ada yang berasal dari sebuah ormas dengan inisial G, oknumnya ya, kemudian yang kedua ada berasal dari ormas dengan inisial F, dan ada juga yang berasal dari karang taruna," ungkapnya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas