Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden

Jokowi menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden
Tangkap layar akun Youtube Setpres
JOKO WIDODO - Presiden Joko Widodo mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di Istana, Kamis (1/8/2024). Tangkap layar akun Youtube Setpres. Jokowi saat ini tengah menghadapi tiga masalah setelah lengser dari kursi Presiden RI 

TRIBUNNEWS.COM - Tiga perkara yang saat ini sedang dihadapi Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia, Jokowi justru menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung.

Pertama, Jokowi harus berurusan dengan Pengadilan Negeri Surakarta karena digugat masalah mobil Esemka.

Perkara kedua, Jokowi harus menghadapi laporan soal dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Jokowi mengambil langkah untuk melaporkan Roy Suryo dkk atas perkara dugaan pencemaran nama baik soal ijazah palsu.

Simak selengkapnya!

Gugatan Mobil Esemka

Jokowi diketahui digugat warga Solo, Aufaa Luqmana, soal wanprestasi mobil Esemka.

Rekomendasi Untuk Anda

TribunSolo, selain Jokowi, pemuda itu juga melaporkan eks Wapres RI Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).

Sidang gugatan tersebut pertama kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis (24/4/2025).

Namun, Jokowi tak hadir langsung dengan mengirim kuasa hukumnya.

Baca juga: PDIP Klarifikasi: Megawati Bahas Ijazah Tak Sebut Nama Jokowi, Pendukung Jangan Baper

Sementara, pihak yang digugat kedua, Maruf Amin, tak hadir tanpa mengutus kuasa hukum.

PT SMK, selaku pihak yang digugat ketiga, hanya diwakili oleh kuasa hukum. 

Sidang akan kembali digelar 8 Mei 2025 sembari menunggu pemanggilan kepada pihak Maruf Amin.

Sidang gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt dan resmi dibuka dan untuk umum.

Gugatan Ijazah Palsu

Sebagai informasi, Jokowi diadukan atas dugaan ijazah palsu oleh Ketua TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas