Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden

Jokowi menghadapi berbagai persoalan yang tak kunjung rampung setelah lengser dari kursi orang nomor satu di Indonesia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 3 Perkara yang Dihadapi Jokowi setelah Lengser dari Kursi Presiden
Tangkap layar akun Youtube Setpres
JOKO WIDODO - Presiden Joko Widodo mengikuti Zikir dan Doa Kebangsaan 79 Tahun Indonesia Merdeka di Istana, Kamis (1/8/2024). Tangkap layar akun Youtube Setpres. Jokowi saat ini tengah menghadapi tiga masalah setelah lengser dari kursi Presiden RI 

Dalam perkaranya, laporan tersebut teregister dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

Pada Jumat (9/5/2025), adik ipar Jokowi yang bernama Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ia hadir didampingi ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, dan kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.

Kedatangannya untuk menyerahkan dokumen ijazah SMA dan kuliah milik Jokowi yang diminta penyidik.

Nantinya, ijazah tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik.

"Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik," ujar Yakup Hasibuan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat.

Yakup mengatakan, Jokowi mendukung penuh upaya penyelidikan yang tengah dilakukan Bareskrim.

Rekomendasi Untuk Anda

Meskipun, dalam laporan di Bareskrim Jokowi berstatus sebagai pihak terlapor.

Tudingan ijazah palsu, lanjut dia, amatlah kejam terlebih Jokowi merupakan pemimpin negara dua periode.  

"Bayangkan kalau seorang presiden yang dipilih langsung oleh rakyat sudah menjabat selama 10 tahun, dituduh seakan-akan memiliki ijazah palsu," ucap Yakup.

Jokowi selama ini hanya diam dalam menyikapi tuduhan itu dan hanya sesekali memberi peringatan. 

Akan tetapi tudingan itu terus-menerus disampaikan ke publik.

Hingga akhirnya Jokowi melaporkan lima orang dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ke Polda Metro Jaya

Diketahui, dalam perkara ijazah palsu, Jokowi dan kuasa hukumnya mengambil langkah untuk melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya, pada Rabu (30/4/2025).

Mereka adalah Roy Suryo dan empat orang lainnya, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Rizal Fadilah, dan satu orang lainnya berinisial K.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas