KPK Periksa Ketua KPPU Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN
Ini adalah pemanggilan ulang terhadap Ifan. Ia sebelumnya dipanggil pada Senin (19/5/2025), tetapi Ifan tak hadir.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Fanshurullah Asa (Ifan), Kamis (22/5/2025).
Ifan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017–2021.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum
Ini adalah pemanggilan ulang terhadap Ifan. Ia sebelumnya dipanggil pada Senin (19/5/2025), tetapi Ifan tak hadir.
"Hari ini saya mendatangi KPK sesuai undangan dari penyidik," ucap Ifan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Ifan mengatakan bukan pertama kalinya dia datang ke KPK.
Ia sudah tiga kali ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari tiga kasus berbeda terkait dugaan korupsi niaga gas sejak menjabat Kepala Badan Pengaturan Hilir (BPH) Minyak dan Gas (Migas) 2017–2021.
"Saya sampaikan, ini bukan pertama kali saya ke KPK ini. Saya sudah tiga kali ini. Sebelumnya, saya masalah digitalisasi SPBU. Dengan laporan saya, pada saat saya Kepala BPH Migas sudah tiga tersangka. Jadi, kalau sekarang juga ini masalah kasus niaga gas, ya saya terima kasih kepada KPK sudah mengapresiasi temuan kami pada saat saya dulu sebagai Kepala BPH Migas," katanya.
Saat ini Ifan masih menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.
KPK telah menetapkan Danny Praditya, Direktur Komersial PT PGN periode 2016–Agustus 2019 dan Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isargas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE tahun 2006–22 Januari 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya ditahan sejak 11 April 2025.
KPK mengungkap kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perkara ini mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat (AS).
KPK telah melakukan pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang sekira 1.420.000 dolar AS dan penyitaan aset beberapa bidang dengan luas lebih dari 3 hektare di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: AFPI Beberkan Alasan KPPU Menduga Ada Kartel Penetapan Suku Bunga di Industri Pinjol RI
Adapun kerugian keuangan negara itu adalah uang muka yang dibayarkan PGN kepada IAE untuk melakukan pembelian gas.
PT Isargas, selalu induk PT IAE, tetapi menggunakan uang tersebut untuk membayar utang ke sejumlah pihak, alias di luar kebutuhan pasokan gas ke PGN.
Pasokan gas PT IAE yang dijual ke PGN berasal dari alokasi gas bumi Husky Cnooc Madura Ltd. (HCML).
Rencana penyerapan gas PT IAE itu pada 2017 sebesar 10 million standard cubic feet per day (MMSCFD), 15 MMSCFD pada 2018 dan 40 MMSCFD pada 2019.