KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen di PUPR Madiun, Enam Pejabat Diperiksa
KPK dalami dugaan fee proyek 4–10 persen di PUPR Madiun. Enam pejabat diperiksa, penyidikan berkembang dari OTT.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun dengan kisaran 4 hingga 10 persen. Enam pejabat strategis di dinas tersebut telah diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara.
Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) di Kantor KPPN Kota Madiun.
"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 persen hingga 10 persen," ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Enam Pejabat Strategis Dimintai Keterangan
Adapun enam aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa yakni:
- Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA Dinas PUPR)
- Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga Dinas PUPR)
- Guntur Yan Putranto (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Dinas PUPR)
- Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR)
- Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Dinas PUPR)
- Seno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR)
Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran dugaan aliran dana dan pola permintaan fee dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Madiun.
Baca juga: Komisi III DPR Panggil Jaksa yang Menuntut Mati ABK Fandi di Kasus 2 Ton Sabu
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mendeteksi dugaan pemotongan anggaran proyek pemeliharaan jalan.
Maidi, melalui tersangka Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, diduga meminta jatah awal sebesar 6 persen.
Pihak kontraktor disebut baru menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada indikasi bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu proyek, melainkan pada sejumlah kegiatan dengan kisaran fee antara 4 hingga 10 persen.
Dugaan Penerimaan Lebih dari Rp2,2 Miliar
Selain dugaan fee proyek infrastruktur, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang membuat total nilai yang disinyalir diterima Maidi melebihi Rp2,2 miliar.
Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan bermodus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.
Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta yang disebut disamarkan sebagai biaya sewa akses jalan.
Di luar itu, Maidi juga diduga menerima setoran dari pengembang properti sebesar Rp600 juta serta gratifikasi terkait perizinan usaha sejak periode jabatan sebelumnya.