Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen di PUPR Madiun, Enam Pejabat Diperiksa

KPK dalami dugaan fee proyek 4–10 persen di PUPR Madiun. Enam pejabat diperiksa, penyidikan berkembang dari OTT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
zoom-in KPK Dalami Dugaan Fee Proyek 4–10 Persen di PUPR Madiun, Enam Pejabat Diperiksa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT MADIUN - Walikota Madiun Maidi bersama tersangka lainnya mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK resmi menetapkan Walikota Madiun Maidi bersama 2 tersangka lainnya serta mengamankan barang bukti Rp 550juta terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Fee proyek PUPR Madiun diduga dipatok hingga 10 persen
  • Enam pejabat strategis dimintai keterangan KPK
  • OTT jadi pintu masuk pengembangan perkara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun dengan kisaran 4 hingga 10 persen. Enam pejabat strategis di dinas tersebut telah diperiksa untuk mengurai konstruksi perkara.

Pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (25/2/2026) di Kantor KPPN Kota Madiun.

"Semua saksi hadir. Penyidik mendalami para saksi terkait dugaan adanya fee proyek di Dinas PUPR untuk kepentingan Wali Kota, yang berkisar antara 4 persen hingga 10 persen," ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).

 
Enam Pejabat Strategis Dimintai Keterangan

Adapun enam aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa yakni:

  1. Dwi Setyo Nugroho (Kabid PSDA Dinas PUPR)
  2. Agus Tri Sukamto (Kabid Bina Marga Dinas PUPR)
  3. Guntur Yan Putranto (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan Dinas PUPR)
  4. Hesti Setyorini (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR)
  5. Riski Septiyanto (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya Dinas PUPR)
  6. Seno Bayu Murti (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR)

Pemeriksaan tersebut difokuskan pada penelusuran dugaan aliran dana dan pola permintaan fee dalam sejumlah proyek infrastruktur di Kota Madiun.

Baca juga: Komisi III DPR Panggil Jaksa yang Menuntut Mati ABK Fandi di Kasus 2 Ton Sabu

 
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 20 Januari 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mendeteksi dugaan pemotongan anggaran proyek pemeliharaan jalan.

Maidi, melalui tersangka Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, diduga meminta jatah awal sebesar 6 persen.

Pihak kontraktor disebut baru menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada indikasi bahwa praktik tersebut tidak hanya terjadi pada satu proyek, melainkan pada sejumlah kegiatan dengan kisaran fee antara 4 hingga 10 persen.

 
Dugaan Penerimaan Lebih dari Rp2,2 Miliar

Selain dugaan fee proyek infrastruktur, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang membuat total nilai yang disinyalir diterima Maidi melebihi Rp2,2 miliar.

Penyidik sebelumnya mengungkap dugaan pemerasan bermodus penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Salah satu kasus yang diungkap adalah dugaan pemerasan terhadap Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun sebesar Rp350 juta yang disebut disamarkan sebagai biaya sewa akses jalan.

Di luar itu, Maidi juga diduga menerima setoran dari pengembang properti sebesar Rp600 juta serta gratifikasi terkait perizinan usaha sejak periode jabatan sebelumnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas