DPR: Penambahan Layer Cukai Jangan Sampai Jadi Sinyal Keliru bagi Pelaku Rokok Ilegal
Wacana pembentukan golongan baru cukai untuk mengakomodasi rokok ilegal memicu perdebatan karena dinilai dapat menimbulkan moral hazard.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Wahyu Aji
Ringkasan Berita:
- Wacana pembentukan golongan baru cukai untuk mengakomodasi rokok ilegal memicu perdebatan karena dinilai dapat menimbulkan moral hazard.
- DPR mengingatkan kebijakan tersebut jangan sampai dipersepsikan sebagai bentuk legalisasi terhadap pelaku usaha yang selama ini melanggar aturan.
- Di tengah kebijakan pemerintah mempertahankan tarif CHT hingga 2027, penguatan pengawasan dan penegakan hukum dinilai lebih tepat untuk menekan peredaran rokok ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wacana pembentukan golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodasi produk rokok yang selama ini beredar secara ilegal memicu perdebatan.
Usulan tersebut muncul di tengah tingginya peredaran rokok ilegal dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai merugikan penerimaan negara sekaligus menekan daya saing industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Polemik berkembang setelah muncul gagasan agar rokok ilegal diberikan jalur transisi melalui kategori atau layer cukai baru sehingga dapat masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara.
Pendukung gagasan ini menilai pendekatan tersebut dapat memperluas basis penerimaan cukai dan menarik pelaku usaha informal ke sektor resmi.
Namun, sejumlah kalangan menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi yang lebih luas terhadap kepastian hukum dan iklim usaha.
Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, usulan penambahan layer cukai dianggap perlu dikaji secara hati-hati.
Sejumlah pihak menilai perubahan struktur tarif justru dapat memunculkan interpretasi yang keliru mengenai sikap pemerintah terhadap peredaran rokok ilegal.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak memberikan kesan bahwa produk yang sebelumnya beredar di luar ketentuan hukum dapat dengan mudah memperoleh legitimasi melalui perubahan regulasi.
Menurutnya, apabila tujuan pemerintah adalah menarik pelaku usaha yang selama ini berada di sektor ilegal ke dalam sistem yang diawasi negara, maka mekanisme yang digunakan harus tetap mengedepankan prinsip penegakan aturan.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh menciptakan persepsi bahwa pelanggaran dapat diselesaikan hanya dengan menunggu adanya regulasi baru.
"Kebijakan harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan moral hazard dan tidak dianggap sebagai bentuk legalisasi terhadap praktik yang selama ini melanggar aturan," ujar Nurhadi.
Pandangan tersebut muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan maupun menurunkan tarif cukai hasil tembakau hingga 2027.
Kebijakan itu diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian bagi dunia usaha setelah beberapa tahun industri menghadapi penyesuaian tarif dan tekanan pasar.
Pemerintah juga menempatkan pemberantasan rokok ilegal sebagai salah satu prioritas karena peredarannya dinilai mengganggu persaingan usaha yang sehat dan mengurangi potensi penerimaan negara.
Data dari berbagai survei industri menunjukkan peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan, terutama di segmen rokok murah yang sensitif terhadap perubahan harga.