Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rekrutmen Tenaga Medis dan Kesehatan Penugasan Khusus Periode I 2025, Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Kesehatan membuka peluang untuk Rekrutmen Tenaga Medis dan Kesehatan pada penugasan khusus periode 1 2025, berikut syarat dan formasinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rekrutmen Tenaga Medis dan Kesehatan Penugasan Khusus Periode I 2025, Ini Syarat dan Formasinya
Tangkapan Layar Instagram @tugsusnakes.kemkes.go.id
REKRUTMEN KEMENKES 2025 - Informasi Rekrutmen Tenaga Medis dan Kesehatan Penugasan Khusus Periode 1 Tahun 2025 diambil dari Instagram resmi @tugsusnakes.kemkes.go.id pada Jumat (30/5/2025). 

2. Diutamakan berusia maksimal 35 tahun untuk dokter, dokter gigi, dan 30 tahun untuk tenaga kesehatan

3. Tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain baik pemerintah/swasta dan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri serta tidak sedang menjalani masa pendidikan

4. Bagi peserta wanita tidak dalam kondisi hamil

5. Sehat jasmani dan rohani

6. Bebas narkoba

7. Berkelakuan baik

8. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, kecuali bagi tenaga kesehatan dari jenjang pendidikan akademik yang belum ada pendidikan profesi

Rekomendasi Untuk Anda

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan

10. Berpartisipasi pada program Jaminan Kesehatan Nasional dibuktikan dengan memiiki Kartu BPJS Kesehatan aktif.

Baca juga: Pendaftaran Lomba Santri untuk MQKN 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar

Ketentuan Pendaftaran

1. Penempatan diutamakan putra daerah pada lokasi penempatan yang tersedia.

2. Peserta yang mendaftar diutamakan bagi yang belum pernah mengikuti program penugasan khusus.

3. Penugasan dilaksanakan selama 2 (dua) tahun.

Nantinya terdapat beberapa berkas yang diupload pada saat pendaftaran, seperti: 

  • Ijasah
  • Transkip Nilai
  • STR
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Kartu BPJS aktif
  • NPWP

Informasi kelulusan seleksi penugasan khusus akan diinformasikan melalui akun pendaftaran masing-masing.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas