Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya

Di tengah pelaksanaan kurban perayaan Idul Adha, muncul satu pertanyaan apakah daging kurban boleh dijual? apa hukumnya? Simak penjelasannya berikut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya
Canva/Tribunnews.com
IDUL ADHA 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (2/6/2025). Penjelasan terkait apa hukum menjual daging kurban ada pada artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Penjelasan terkait apa hukum menjual daging kurban ada pada artikel berikut ini.

Saat perayaan Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah sholat Idul Adha.

Kemudian daging kurban hasil penyembelihan akan dibagikan kepada masyarakat setempat.

Namun, di tengah pelaksanaan kurban ini, muncul satu pertanyaan apakah daging kurban boleh dijual? apa hukumnya?

Hukum Menjual Daging Kurban

Melansir laman Baznas, menjual daging kurban hukumnya adalah haram.

Hal ini berlaku khusus pada kurban yang diniatkan sebagai ibadah kurban sunnah maupun wajib (nazar).

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW. bersabda bahwa, "Orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut."

Kemudian, para ulama dari mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram, karena daging tersebut harus dibagikan kepada fakir miskin atau dikonsumsi oleh orang yang berkurban tanpa adanya unsur jual beli.

Jika seseorang tetap nekat menjual daging dari hewan kurbannya, maka menjual daging kurban hukumnya bisa merusak nilai ibadah dari kurban tersebut.

Baca juga: 6 Perbedaan Daging Kurban Sapi dan Kambing, Simak Ciri-cirinya

Dalam beberapa pandangan, ibadah kurbannya tidak diterima dan harus diganti.

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa hewan kurban yang telah diniatkan sebagai ibadah tidak boleh dimanfaatkan secara komersial.

Oleh karena itu, ulama menegaskan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah bentuk pelanggaran terhadap syariat kurban yang murni untuk beribadah.

Sebagai solusinya, daging kurban harus dibagikan secara cuma-cuma.

Jika ingin mengambil sebagian, maka diperbolehkan bagi yang berkurban dan keluarganya, namun tidak boleh diperjualbelikan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas