Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya

Di tengah pelaksanaan kurban perayaan Idul Adha, muncul satu pertanyaan apakah daging kurban boleh dijual? apa hukumnya? Simak penjelasannya berikut.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Hukum Menjual Daging Kurban, Ini Penjelasannya
Canva/Tribunnews.com
IDUL ADHA 2025 - Grafis dibuat di Canva Premium pada Senin (2/6/2025). Penjelasan terkait apa hukum menjual daging kurban ada pada artikel berikut ini. 

Maka jelaslah bahwa menjual daging kurban hukumnya tidak dibenarkan dalam Islam.

Hal ini juag dijelaskan dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan qurban, maka tidak ada qurban baginya." (HR. Al Hakim).

Baca juga: Apakah Boleh Menggabungkan Niat Akikah dan Kurban? Ini Penjelasan Ulama

Selain itu, dalam firman Allah SWT pada QS. Al Hajj: 28, yang berbunyi:

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: "Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir." (QS. Al Hajj: 28).

Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa menjual daging kurban hukumnya adalah haram menurut mayoritas ulama.

Baik kurban sunnah maupun kurban nazar, seluruh bagian dari hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.

Rekomendasi Untuk Anda

Prinsip dasar dari ibadah kurban adalah pengorbanan dan keikhlasan, jadi ketika hewan telah diniatkan untuk berkurban, maka seluruh bagiannya adalah milik Allah yang harus disedekahkan, bukan dikomersialkan. 

(Tribunnews.com/Latifah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas