Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

3 Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT di Kartu Merah Putih, Cair Bulan Ini

Simak cara cek saldo bansos PKH dan BPNT di Kartu Merah Putih. Kedua bansos tersebut cair pada bulan ini, Juni 2025.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in 3 Cara Cek Saldo Bansos PKH dan BPNT di Kartu Merah Putih, Cair Bulan Ini
Tribunnews.com/Sri Juliati
CEK SALDO BANSOS - Seorang agen keuangan tengah mengecek saldo bansos di Kartu Merah Putih milik warga melalui mesin EDC di Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Rabu (23/4/2025). Simak cara cek saldo bansos PKH dan BPNT di Kartu Merah Putih. Kedua bansos tersebut cair pada bulan ini, Juni 2025. 

Adapun besaran bansos PKH dan BPNT, berbeda. Besaran PKH berdasarkan kategori Penerima Manfaat (KPM). 

Sementara BPNT, tidak ada perbedaan alias sama antar setiap penerima yaitu Rp 200 ribu per bulan.

Berikut rincian nominal bantuan PKH berdasarkan kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini/balita: Rp 750.000 per tahap atau Rp 3 juta per tahun
  • Lansia: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
  • Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap atau Rp 2,4 juta per tahun
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap atau Rp 900 juta per tahun
  • Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap atau Rp 1,5 juta per tahun
  • Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap atau Rp 2 juta per tahun

Jika sudah dicairkan, masyarakat dapat menggunakan dana bansos PKH dan BPNT untuk membeli kebutuhan pokok atau membayar biaya sekolah.

Penerima dapat membelanjakan dana bansos PKH dan bantuan sembako kapan saja dan di mana saja.

Bansos PKH dan Bantuan Sembako tidak boleh dipakai untuk membeli rokok, minuman keras, narkoba, peralatan kecantikan, pulsa, atau barang yang bukan kebutuhan pokok.

Selain itu, tidak ada potongan dalam pencairan PKH dan BPNT dengan alasan "administrasi" atau "jasa pencairan." 

Rekomendasi Untuk Anda

Jika menemukan atau mengalami hal tersebut, masyarakat diminta untuk aktif melapor ke kanal resmi Kemensos seperti di Instagram.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas