Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bertahap Mulai 2 April 2026, Ini Cara Ceknya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bertahap Mulai 2 April 2026, Ini Cara Ceknya
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS FEBRUARI - Foto ini diambil dari Instagram @upt.p40p pada Sabtu (4/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari.  

Ringkasan Berita:
  • KJP Plus adalah bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa kurang mampu yang disalurkan setiap bulan guna mendukung kebutuhan sekolah.
  • Dana KJP Plus Tahap I Februari 2026 mulai dicairkan secara bertahap sejak 2 April kepada lebih dari 700 ribu peserta didik.
  • Penerima dapat mengecek status bantuan secara online melalui situs resmi KJP dengan memasukkan NIK dan data sesuai tahap pencairan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung pendidikan melalui penyaluran Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari. 

Program ini menjadi salah satu upaya nyata dalam membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya.

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang dirancang khusus bagi anak usia sekolah dari keluarga prasejahtera di Jakarta. 

Bantuan ini mencakup kebutuhan dasar pendidikan seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang kegiatan belajar lainnya. 

Lebih dari sekadar bantuan dana, KJP Plus menjadi instrumen penting dalam menekan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di ibu kota.

Penyaluran dana KJP Plus diberikan secara rutin setiap bulan, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan. 

Rekomendasi Untuk Anda

Penerima program ini adalah siswa yang memenuhi kriteria tertentu, seperti berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, terdaftar dalam basis data kesejahteraan, dan aktif bersekolah di wilayah DKI Jakarta.

Mengutip dari Instagram @upt.p4op, pencairan KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari dilakukan secara bertahap mulai 2 April 2026.

Program ini menjangkau total 707.477 peserta didik, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga pendidikan nonformal. 

Skema pencairan bertahap diterapkan agar distribusi bantuan dapat berjalan lebih tertib dan merata.

Melalui program ini, pemerintah memastikan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu tetap memiliki kesempatan yang sama untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang menengah.

Baca juga: KJP Plus Maret 2026 Cair & Cara Daftar Antrian KJP Pasar Jaya 2026 Online

Rincian Dana KJP Plus 2026 Tahap 1 Februari 2025

Besaran dana KJP Plus dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan sebagai berikut:

SD/ MI/SDLB

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 340.658 siswa

SMP/MTs/SMPLB

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 190.449 siswa

SMA/MA/SMALB

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 61.205 siswa

SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 112.501 siswa

PKBM

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 2.664 peserta

Cara Cek Penerima KJP Plus

Bagi siswa atau orang tua yang ingin mengetahui status penerimaan KJP Plus, dapat melakukan pengecekan secara online melalui situs resmi:

Berikut caranya:

  • Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun dan tahap pencairan
  • Klik tombol Cek
  • Hasil akan menampilkan status penerimaan beserta detailnya

Syarat Penerima KJP Plus

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan ini.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas