Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bertahap Mulai 2 April 2026, Ini Cara Ceknya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari. 

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bertahap Mulai 2 April 2026, Ini Cara Ceknya
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS FEBRUARI - Foto ini diambil dari Instagram @upt.p40p pada Sabtu (4/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari.  

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta
  • Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Masuk dalam data kesejahteraan seperti DTKS atau data resmi pemerintah daerah
  • Berdomisili di Jakarta (dibuktikan dengan KK atau dokumen sah)

Aturan Penggunaan Dana

Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki ketentuan:

  • Maksimal Rp100.000 dapat diambil tunai setiap bulan
  • Sisa dana digunakan secara non-tunai
  • Difokuskan untuk kebutuhan pendidikan
  • Penggunaan non-tunai biasanya dilakukan untuk pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang lainnya.

Dampak dan Manfaat KJP Plus

Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:

  • Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
  • Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
  • Menekan angka putus sekolah
  • Mendorong anak kembali bersekolah
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait KJP Plus

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas