Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bertahap Mulai 2 April 2026, Ini Cara Ceknya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari.
Tayang:
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Sri Juliati
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS FEBRUARI - Foto ini diambil dari Instagram @upt.p40p pada Sabtu (4/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari.
Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta
- Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
- Masuk dalam data kesejahteraan seperti DTKS atau data resmi pemerintah daerah
- Berdomisili di Jakarta (dibuktikan dengan KK atau dokumen sah)
Aturan Penggunaan Dana
Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki ketentuan:
- Maksimal Rp100.000 dapat diambil tunai setiap bulan
- Sisa dana digunakan secara non-tunai
- Difokuskan untuk kebutuhan pendidikan
- Penggunaan non-tunai biasanya dilakukan untuk pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang lainnya.
Dampak dan Manfaat KJP Plus
Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:
- Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
- Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
- Menekan angka putus sekolah
- Mendorong anak kembali bersekolah
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait KJP Plus
Berita Populer
Berita Terkini
Baca tanpa iklan