Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut, Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial 

Kemendagri diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, DPR: Jangan Dibiarkan Berlarut-larut, Bisa Timbulkan Kerawanan Sosial 
Tribunnews.com Reza Deni
EMPAT PULAU - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, seusai menghadiri diskusi Perludem di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024). Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto bakal mengambil alih penuh persoalan pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto bakal mengambil alih penuh persoalan pemindahan kepemilikan empat pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).

"Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Presiden, Pak Prabowo, yang cepat merespons kemudian mengambil alih persoalan ini," kata Doli saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (15/6/2025).

Doli mengingatkan agar persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah dan tak dibiarkan berlarut-larut.

"Karena seperti yang saya sampaikan, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Ya harus dituntaskan segera," ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah. Sebab, sengketa perbatasan dianggapnya sangat sensitif.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku khawatir akan timbul kerawanan sosial apabila persoalan tersebut tak kunjung diselesaikan.

Baca juga: Sengketa 4 Pulau Aceh–Sumut Menghangat: Ini Kata JK, Mualem, DPR dan Kemendagri

"Nah kenapa ini harus cepat? Karena ini isu yang sensitif. Sensitifnya itu yang pertama adalah di mana-mana seluruh Indonesia ini, kalau misalnya isu soal dispute atau sengketa perbatasan ini dibiarkan lama, kemudian melibatkan masyarakat, bukan hanya pemerintahnya yang terlibat, itu bisa menimbulkan kerawanan sosial," ucap Doli.

Rekomendasi Untuk Anda

"Bahkan, pernah satu ada di Gorontalo, di Maluku gitu ya, itu sampai tawuran antar kampung, bahkan menimbulkan korban jiwa," ucapnya menambahkan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diketahui telah memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Empat pulau tersebut di antaranya Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Keputusan itu termaktub dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Mendagri Tito Karnavian menjelaskan, penetapan empat pulau di Aceh masuk wilayah Sumut sudah melewati pembahasan yang panjang melibatkan banyak instansi. 

Tito mengklaim batas wilayah darat sudah disepakati pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Namun, untuk batas wilayah laut, kedua pemerintah daerah belum menyepakati hal tersebut.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas