Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pakai Loreng Dilarang, Tapi Retret Full Atribut Militer, GP Ansor: Logika Pemerintah Bermasalah

Belum lagi adanya peraturan untuk seragam satpam yang diganti menjadi warna cokelat ala anggota Polri.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pakai Loreng Dilarang, Tapi Retret Full Atribut Militer, GP Ansor: Logika Pemerintah Bermasalah
Instagram @titokarnavian
RETRET KEPALA DAERAH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto beri pidato sambutan kedatangan para kepala daerah yang akan mengikuti pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, 21 Februari 2025. Terkini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi dalam terkait kegiatan retret kepala itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kepala daerah wajib menertibkan ormas yang mengenakan atribut serupa aparat penegak hukum. Ini sudah diatur dalam Pasal 59 dan 60 UU Ormas,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto, Selasa (18/6/2025).

Penegasan serupa disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.

Menurutnya, meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi, aktivitas ormas tetap dibatasi oleh hukum.

“Berserikat dijamin, tapi dibatasi oleh hak warga negara lain sebagaimana Pasal 28J UUD 1945 dan UU Ormas. Tidak boleh memakai pakaian mirip jaksa, polisi, atau TNI. Itu harus ditertibkan,” tegas Bahtiar.

Kemendagri menilai penggunaan atribut menyerupai aparat dapat menyesatkan publik, melemahkan kewibawaan institusi negara, dan membuka ruang penyalahgunaan otoritas oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar. (istimewa)

Larangan ini, menurut Kemendagri, bukan sekadar soal simbolik, tetapi langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum dan melindungi marwah institusi penegak hukum.

“Kami ingin memastikan tidak ada ormas yang mengambil alih fungsi simbolik negara. Ini penting agar masyarakat tidak terkecoh dan institusi tetap dihormati,” tambah Bahtiar.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah meminta seluruh kepala daerah sigap menindaklanjuti imbauan ini dan memastikan seluruh ormas di wilayahnya tidak melanggar batas hukum dalam menjalankan aktivitas sosial maupun kulturalnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas