Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Periksa Nadiem Makarim, Penyidik Kejagung Usut Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook

Harli menuturkan, bahwa dugaan pengondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Periksa Nadiem Makarim, Penyidik Kejagung Usut Dugaan Pengondisian Pengadaan Chromebook
Tribunnews/Jeprima
JALANI PEMERIKSAAN - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim usai mejalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025). Nadiem Makarim diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung disebut tengah mendalami dugaan pengondisian dalam proyek pengadaan chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pendalaman itu dilakukan penyidik saat menggelar pemeriksaan terhadap eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) malam kemarin.

Baca juga: Nadiem Makarim Rampung Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Laptop: Saya Akan Terus Kooperatif

Harli menuturkan, bahwa dugaan pengondisian itu terjadi ketika dilakukan rapat pembahasan pengadaan chromebook pada 6 Mei 2020 silam.

"Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitan dengan rapat pada bulan Mei 2020.  Nah di tanggal 6 Mei 2020 itu yang saya masukkan tadi bukan tentu istilah pengondisian itu harus diperjelas," kata Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2035).

Baca juga: Siap Mental! Besok Nadiem Penuhi Panggilan Pemeriksaan Kejagung di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 T

Dalam rapat tersebut lanjut Harli diketahui diikuti oleh berbagai pihak termasuk Nadiem Makarim.

Selain itu di rapat tersebut terdapat berbagai pandangan dari sejumlah pihak itu perihal pengadaan laptop chromebook.

Oleh sebabnya kata Harli, hal itulah yang pada pemeriksaan kemarin tengah didalami penyidik langsung dari keterangan Nadiem Makarim selaku Mendikbud Ristek pada masa itu.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah nanti siapa yang berperan terkait ini sehingga ada perubahan antara kajian awal dengan riview terhadap kajian itu sehingga chromebook dipilih menjadi sistem pengadaan ini, ini yang didalami oleh penyidik," pungkasnya.

Adapun sebelumnya, Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim rampung diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022, Senin (23/6/2025).

Berdasarkan pantauan, Nadiem bersama tim kuasa hukumnya tampak keluar dari Gedung Bundar Kejagung sekira pukul 21.00 WIB.

Terhitung Nadiem telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam usai penuhi panggilan penyidik sekira pukul 09.00 WIB pagi tadi.

"Saya baru saja menyelesaikan tugas dan tanggung jawab saya sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap proses hukum," kata Nadiem kepada awak media di Gedung Bundar Kejagung, Senin (23/6/2025).

Baca juga: 12 Jam Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung, Ini yang Disampaikan Nadiem Makarim

Ia mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Dia pun mengatakan bakal kooperatif kepada penyidik Kejagung guna membuat terang kasus yang saat ini tengah diusut tersebut.

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yang telah kita bangun bersama," ucapnya.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas